Banyak yang Bikin di Pinggir Jalan, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor di Samsat

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Senin, 13 Juli 2020 | 13:03 WIB
Warta Kota
Banyak yang Bikin di Pinggir Jalan, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Kalau Hilang.

MOTOR Plus-online.com - Saat ini, masih banyak orang yang membuat pelat nomor kendaraan di tukang pelat nomor pinggir jalan.

Padahal seperti diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak boleh dibuat sembarangan.

Karena merupakan atribut resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.

Lalu apakah membuat pelat nomor menggunakan jasa pembuatan di pingir jalan boleh dilakukan?

Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang diterbitkan di pinggir jalan itu tidak resmi.

"Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang harus standar sesuai ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian," kata Kompol Martinus, Minggu (12/7/2020).

Seperti diketahui ketika kondisi urgent, misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.

Salah satu alasannya karena tarifnya dianggap lebih terjangkau dan prosesnya cepat.

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia

Memangnya jika melakukan prosedur resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), biayanya berapa sih?

Tarif itu diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mulai berlaku pada 6 Januari 2016.

Fadhliansyah/MOTOR Plus
Gambar ilustrasi pelat nomor motor. Ternyata Cuma Segini Biaya Bikin Pelat Nomor di Samsat

"Mudah kok pengurusannya dan murah juga hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100 ribu untuk roda empat, harga tersebut untuk per pasang pelat nomor dan kualitasnya juga lebih bagus," ucapnya.

"Kalau di pinggir jalan tidak akan bisa meniru karena spesifikasinya berbeda jauh, di kami ada logonya pada bagian bawah," sambungnya.

Baca Juga: Sepele Mesin Overheat Gara-gara Asal Memindahkan Pelat Nomor Motor

Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah.

Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular