MOTOR Plus-online.com - Saat ini, masih banyak orang yang membuat pelat nomor kendaraan di tukang pelat nomor pinggir jalan.
Padahal seperti diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak boleh dibuat sembarangan.
Karena merupakan atribut resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Lalu apakah membuat pelat nomor menggunakan jasa pembuatan di pingir jalan boleh dilakukan?
Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh
Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang diterbitkan di pinggir jalan itu tidak resmi.
"Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang harus standar sesuai ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian," kata Kompol Martinus, Minggu (12/7/2020).
Seperti diketahui ketika kondisi urgent, misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.
Salah satu alasannya karena tarifnya dianggap lebih terjangkau dan prosesnya cepat.
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia
Memangnya jika melakukan prosedur resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), biayanya berapa sih?
Tarif itu diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mulai berlaku pada 6 Januari 2016.
"Mudah kok pengurusannya dan murah juga hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100 ribu untuk roda empat, harga tersebut untuk per pasang pelat nomor dan kualitasnya juga lebih bagus," ucapnya.
"Kalau di pinggir jalan tidak akan bisa meniru karena spesifikasinya berbeda jauh, di kami ada logonya pada bagian bawah," sambungnya.
Baca Juga: Sepele Mesin Overheat Gara-gara Asal Memindahkan Pelat Nomor Motor
Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah.
Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR