Makin Gampang Tahu Jumlah Pajak Kendaraan, Ada 5 Cara Nih Bikers

Galih Setiadi - Selasa, 14 Juli 2020 | 07:58 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Gak perlu repot, cara ketahui jumlah pajak kendaraan gampang banget.

MOTOR Plus-online.com - Gampang banget tahu jumlah pajak kendaraan, bikers simak 5 cara ini.

Yup, pajak kendaraan bermotor (PKB) memang wajib dibayar meski pandemi kian menyulitkan.

Besaran atau jumlah pajak kendaraan kerap berbeda dengan harga awal kendaraan bermotor.

Sekarang gak usah bingung-bingung soal nominal pajak kendaraan ya bro.

Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Badan Pendapatan Daearah (Bapenda merilis beberapa cara mengetahui besaran pajak kendaraan dan masa berlakunya.

Bapenda pun merilis via akun Instagramnya @humaspajakjakarta.

Seenggaknya, ada lima cara mengetahui nominal pajak kendaraan.

Lebih enaknya lagi, bikers bisa sambil santai tanpa harus keluar rumah.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Cara pertama ketahui jumlah pajak kendaraan dengan mengakses website resmi Bapenda provinsi masing-masing.

Kalau di DKI Jakarta bisa akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Dari situ, brother cukup memasukan 4 digit nomor dan huruf pada pelat kendaraan bermotor.

Tunggu beberapa saat, besaran pajak kendaraan bakal muncul.

Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ada Diskonnya Juga

Kedua, bikers bisa unduh aplikasi pajak online.

Nah, aplikasi pajak online ini berbasis Android dan iOS.

Brother bisa cek melalui PlayStore dan App Store lalu ketik 'Pajak Online DKI Jakarta'.

Nantinya aplikasi pajak online segera muncul.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya

Ketiga, brother bisa cek menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya.

Aplikasi ini juga tersedia di ponsel berbasis Android vid PlayStore.

Keempat, bikers bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.

Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893.

Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.

"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta di keterangannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) 5. Kirim SMS ke 8893 Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpspasi Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular