Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?

Erwan Hartawan - Selasa, 14 Juli 2020 | 07:41
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan.
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan.

"Kemudian di masing-masing tingkat RW ada pemeriksaan oleh gugus tugas," lanjut Syafrin.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

Pengurusan SIKM sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses corona.jakarta.go.id.

Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.

Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Bikin Bingung Bikers Nih, Menurut Kemenhub SIKM Dihapus Tapi Dishub DKI Jakarta Bilang MasihBerlaku Hingga......

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER