Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini
Pengurusan SIKM sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses corona.jakarta.go.id.
Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.
Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
- Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,
- Bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR