"Kemudian di masing-masing tingkat RW ada pemeriksaan oleh gugus tugas," lanjut Syafrin.
Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini
Pengurusan SIKM sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses corona.jakarta.go.id.
Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.
Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,