Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?

Erwan Hartawan - Selasa, 14 Juli 2020 | 07:41 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan.

MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta telah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kedua.

Beberapa sektor usaha seperti mall, tempat pariwisata pun telah dibuka.

Tapi jangan lupa,  pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) wilayah Ibu Kota masih berlaku hingga saat ini.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Terutama di dalam stasiun, terminal, dan bandara. Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," kata Syafrin dilansir dari Kompas.com.

Ia menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM di Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

"Kemudian di masing-masing tingkat RW ada pemeriksaan oleh gugus tugas," lanjut Syafrin.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

Pengurusan SIKM sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses corona.jakarta.go.id.

Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.

Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Bikin Bingung Bikers Nih, Menurut Kemenhub SIKM Dihapus Tapi Dishub DKI Jakarta Bilang Masih Berlaku Hingga......

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,

- Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,

- Bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular