MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor tapi KTP asli hilang, kenapa gak bisa pakai SIM? begini penjelasan polisi.
Bayar pajak wajib dilakukan pemilik motor atau mobil.
Setiap tahun, pajak kendaraan harus dibayarkan melalui Samsat.
Salah satu syarat bayar pajak kendaraan adalah harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
Baca Juga: Wuih! Kini Bayar Pajak Kendaraan Segampang Pesan Ojol, Ini Alasannya
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?
Ditentukan dari merek, tipe dan tahun kendaraan yang dimiliki, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Nah bagi yang sudah sering bayar pajak pasti tahu, bahwa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Tanpa KTP asli pemilik, bayar pajak kendaraan enggak bisa diproses.
Lalu misalnya KTP hilang, boleh enggak sih digantikan dengan SIM?
Baca Juga: Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak
Menanggapi pertanyaan tersebut, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.
"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya. Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Terus bagaimana solusinya?
"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara). Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya., Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini
Karena menurut dia, salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR