Gak Ada Ampun Lagi Tilang Kembali Diberlakukan Meski Masih Pandemi Corona

Aong - Selasa, 14 Juli 2020 | 11:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas

MOTOR Plus-online.com - Gak ada ampun lagi tilang kembali diberlakukan meski masih pendemi corona. 

Sebagaimana kita tahi di masa pendemi corona dan PSBB memberikan sejumlah kelonggaran berlalu lintas.

Selama masa PSBB polisi tidak melakukan razia kendaraan dan mengurangi penilangan.

Namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro mengklaim terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di masa PSBB transisi.

Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Karena itu lah, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali berlakukan tilang meski masih masa pandemi.

Belasan jenis pelanggaran yang jadi prioritas penilangan polisi.

"Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Senin (13/7/2020) kepada para wartawan.

mengatakan bahwa penindakan tersebut akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

"Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

15 Pelanggaran Lalin yang bakal ditilang di masa PSBB Transisi.
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular