MOTOR Plus-online.com - Tilang kembali digelar polisi terdapat 59 titik operasi dalam satu wilayah.
Meski masih masa pendemi polisi akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran di 59 titik operasi.
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya akan kembali melakukan penilangan.
"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol Sambodo Selasa (14/7/2020) ketika dihubungi GridOto.com.
Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh
Baca Juga: Bikers Jangan Main-main, Ini 7 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 500 Ribu
"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," lanjutnya.
Kata Sambodo, akan ada 15 jenis pelanggaran yang jadi target sasaran penilangan, pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.
Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.
Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima
Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Polisi memberikan titik lokasi yang akan dilakukan penilangan:
1. Jakarta Pusat:
- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon
Baca Juga: Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu
2. Jakarta Utara:
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit
3. Jakarta Barat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Kamal Raya Cengkareng
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Panjang
- Tol Jakarta-Tangerang
- TL Tomang
- Jalan Jembatan Besi
4. Jakarta Selatan:
- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan TB imatupang depan Antam
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
- Jalan Raya Ragunan
- Jalan Buncit Raya
- Jalan Raya Casablanca
- Jalan Raya Antasari
- Jalan Raya RA Kartini
- Jalan Kapten Tendean
- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
- Jalan Iskandarsyah
- Jalan Raya Lenteng Agung
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Duren Tiga
- Jalan Bukit Duri Manggarai
- Jalan Pasar Kebayoran Lama
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?
5. Jakarta Timur:
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan Bekasi Timur
- Jalan Kolonel Sugiono
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Otista
- Jalan Jatinegara Barat
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR