MOTOR Plus-online.com - Brother mungkin ada yang belum tahu cara mengurus kesalahan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Seperti diketahui, STNK wajib untuk dibawa oleh pemotor saat sedang berkendara.
Ternyata cara mengurus kesalahan data di STNK atau BPKB tidak sulit lo.
Kesalahan data ini biasanya pada bagian nama ataupun alamat.
Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?
Menjawab pertanyaan ini, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.
"Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama, alamat, dan lain sebagainya pada STNK maupun BPKB silahkan datang ke kantor Samsat," kata Dwi, Senin (13/7/2020).
Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.
Asyiknya lagi, perbaikan data ini ternyata tidak perlu bayar lagi lo.
Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima
"Sertakan juga KTP asli dan faktur kendaraan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan. Sementara untuk biaya revisi yang salah tidak dikenakan tarif kok alias gratis," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR