MOTOR Plus-online.com - Banyak pabrikan motor di Indonesia menjual motor dengan kapasitas mesin 250 cc dari harga yang paling murah Rp 35 juta hingga tembus Rp 100 juta.
Di Indonesia motor 250 cc termasuk motor premium karena harganya yang lumayan mahal.
Untuk harga motor dengan kapasita mesin 250 cc merupakan batas yang tidak dikenakan pajak barang mewah.
Sedangkan yang terkena pajak barang mewah adalah motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc.
Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX25R 4 Silinder Harganya Tembus Rp 100 Juta Karena Spare Part Ini, Apa Fungsinya?
Baca Juga: Harga Bersaing, Pilih Kawasaki Ninja ZX-25R 250 4 Silinder atau Mobil?
Berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39 poin a kendaraan roda dua ataupun tiga dengan kubikasi lebih dari 250 cc sampai 500 cc masuk dalam golongan barang mewah.
Berikut isi dari PP Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 39;
"Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc;
KOMENTAR