MOTOR Plus-online.com- Aduh KTP hilang padahal mau bayar pajak motor, bisakah pakai SIM?
Bikers yang punya motor wajib nih perhatiin pajak motor kesayangannya.
Jangan cuma dibikin kece aja, tapi motor juga harus taat pembayaran pajak.
Ditentukan dari merek, tipe dan tahun kendaraan yang dimiliki, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Baca Juga: Bebas Biaya, Mengurus Perbaikan Kesalahan Data di BPKB dan STNK
Baca Juga: Makin Gampang Tahu Jumlah Pajak Kendaraan, Ada 5 Cara Nih Bikers
Nah bagi yang sudah sering bayar pajak pasti tahu, bahwa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Tapi pernah gak pas mau bayar pajak motor eh KTP malah hilang atau sedang dalam proses?
Lalu misalnya KTP hilang, boleh enggak sih digantikan dengan SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?
"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya.
Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi, Senin (13/7/2020).
Karena menurut dia, salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya
Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Terus bagaimana solusinya nih buat pembayaran pajak motornya?
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya
"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara).
Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya.
Nah jadi gak bisa ya bro pakai SIM, karena dibutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Segera urus resi bila KTP hilang atau dicari deh sampai ketemu ya, hehe.
Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR