Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.
PSBB masa transisi diperpanjang, terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.
PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur
Unsur tersebut yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.
Baca Juga: Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR