Bikers Dapat Saingan, Kemenhub Perbolehkan Skuter dan Otopet Listrik Mengaspal Asal.....

Indra GT - Selasa, 14 Juli 2020 | 21:43 WIB
Ibnu/Gridoto.com
Motor listrik ECGO 2

MOTOR Plus-online.com - Ternyata pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) perbolehkan skuter dan otopet listrik mengaspal bareng bikers asal penuhi sayarat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh skuter dan otopet listrik dan perusahaan penyedia kendaraan listrik sebelum beroperasi.

Syarat ini diperuntukkan keamanan dan kenyamana bagi semua pengguna jalan baik yang menggunakan listrik maupaun bukan listrik.

Karena skuter dan otopet listrik sama-sama menggunakan aspal yang sama dengan bikers maka diperlukan tingkat keaman yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Wih Bukan Cuma Bikin Motor, Yamaha Kenalin Sepeda Listrik, Harganya Lebih Mahal dari NMAX

Baca Juga: Skuter Listrik yang Punya Bodi Mirip NMAX Direndam Air, Tetap Hidup?

Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik.

Dalam beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.

“Semangat dari permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini" ujar Budi Setiadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI.

"Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ungkap Budi Setiadi di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Enggak Kalah Sama Harley-Davidson dan Triumph, Bridgestone Pernah Bikin Sepeda, Begini Penampilannya

Lebih jauh, peraturan ini mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu.

Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik.

Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.

Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu.

Baca Juga: Saat PSBB Transisi Banyak Yang Cari Sepeda, Biar Kekinian Ini Pabrikan Motor Yang Jualan Sepeda Listrik

Untuk skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam sementara untuk otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam.

Selain itu, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan.

Dalam peraturan tersebut diatur, orang dan badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar.

Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Tapi Harley-Davidson dan Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik Lo

Contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata.

Selain itu, orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.

“Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, bagi dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan,” papar Budi.

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini.

Baca Juga: Selain Motor, Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik, Bikers Yang Hobi Sepedaan Bisa Melongo Lihat Harganya

Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first- and last-mile dalam sistem transportasi modern.

Artinya, kendaraan tertentu listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.

“Sekarang kita melihat banyak pengguna transportasi umum yang masih bergantung kepada sepeda motor sebagai moda first and last-milenya untuk menuju ke stasiun," kata Adriansyah.

"Sepeda dan Skuter Listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena ia lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” tambahnya.

 Baca Juga: Wuih! Harley-Davidson Kenalin Sepeda Listrik Pertama, Segini Harganya

Adriansyah lega akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah ini.

“Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya" bilang Adriansyah.

"Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang," kata Adriansyah.

Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kran Dibuka Kemenhub, Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Syarat Peningkatan Keamanan

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular