MOTOR Plus-online.com - Waduh, aturan ganjil genap masuk tahap evaluasi, apakah sudah berlaku?
Yup, aturan ganjil genap memang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Soalnya, bukan pengemudi mobil saja yang dikenai ganjil genap.
Kabarnya pengendara motor pun juga masuk dalam daftar ganjil genap.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Menuai Pro Kontra, Yamaha Ikut Kasih Komentar
Penerapan ganjil genap diwacanakan akan mulai berlaku di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Penerapan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memutuskan, apakah ganjil genap bagi motor dan mobil akan diberlakukan.
Tapi, gimana sih kelanjutan aturan ganjil genap di Jakarta ini?
Baca Juga: Asosiasi Ojol Ikut Bereaksi Soal Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta
Kepolisian Daerah Metro Jaya menjelaskan soal pemberlakuan ganjil genap ini.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Ganjil genap masih belum berlaku," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia bilang penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Berlaku Pedagang Motor Bekas Kegirangan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan.
Ia mengatakan pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas.
Adapun evaluasi ganjil genap ini berlaku selama penerapan PSBB transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan Jakarta.
“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Syafrin juga mengatakan bahwa Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus Corona.
“Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” terangnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR