Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Langsung Dapat Hadiah Motor, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Rabu, 15 Juli 2020 | 15:35 WIB
Istimewa
Bayar Pajak Kendaraan lewat Jakone Mobile berhadiah motor

MOTOR Plus-Online.com - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak pertahunnya.

Ada kabar baik juga nih, buat yang pemilik kendaraan yang wajib pajak.

Setiap pembayaran pajak bisa dapat hadiah yang bikin girang.

Bagi para Wajib Pajak (WP) yang mematuhi aturan pembayaran akan disediakan hadiah.

Baca Juga: Waduh, KTP Hilang Padahal Mau Bayar Pajak Motor, Ganti Pakai SIM Bisa?

Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli

Inilah salah satu langkah dari Bank DKI untuk mempercepat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat Provinsi DKI Jakarta dalam membayar pajak.

Termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.

"Bagi WP yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB melalui JakOne Mobile," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam laman resminya.

"Yang paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai 31 Oktober 2020, Bank DKI akan memberikan hadiah utama berupa satu unit mobil, lima unit sepeda motor, dan ratusan hadiah merchandise menarik," tambahnya.

Baca Juga: Bebas Biaya, Mengurus Perbaikan Kesalahan Data di BPKB dan STNK

Adapun yang disebut JakOne Mobile adalah aplikasi layanan keuangan Bank DKI untuk memudahkan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah.

Termasuk di antaranya adalah pembayaran PKB yang dilakukan dengan transaksi non-tunai.

Herry menjelaskan, JakOne Mobile dapat berlaku bagi semua kalangan, meski bukan nasabah Bank DKI.

Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, WP bisa melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu:

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput

  • Pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta
  • Pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional)
  • Pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Sedangkan caranya adalah sebagai berikut:

  • Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data kepemilikan kendaraan dengan data di bank bisa melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta di aplikasi JakOne Mobile.
  • Caranya: masukkan pelat nomor polisi dari kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.
  • Sedangkan WP yang ingin segera lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.

Source : Bank DKI Jakarta
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular