Gawat! Ternyata SIKM Bukan Dihapus, Simak Fakta Seputar CLM Bikers

Galih Setiadi - Kamis, 16 Juli 2020 | 08:40 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi razia SIKM. Ternyata SIKM masih berlaku, ada kaitannya dengan CLM.

Iwan mengatakan hasil tes corona likelihood metric ( CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.

"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," ujar Iwan dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Pergub tadi, setiap pemohon SIKM wajib mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tingga tetap/sementara, dan juga foto diri.

Setelah itu, hasil CLM dengan status aman bepergian wajib diunggah juga.

Baca Juga: Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.

Pemohon CLM bisa mendaftar dengan akses ke situs corona.jakarta.go.id.

Masa berlaku CLM sendiri berlaku tujuh hari dan dapat diperbarui.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular