Iwan mengatakan hasil tes corona likelihood metric ( CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.
"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," ujar Iwan dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Pergub tadi, setiap pemohon SIKM wajib mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tingga tetap/sementara, dan juga foto diri.
Setelah itu, hasil CLM dengan status aman bepergian wajib diunggah juga.
Baca Juga: Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan
Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.
Pemohon CLM bisa mendaftar dengan akses ke situs corona.jakarta.go.id.
Masa berlaku CLM sendiri berlaku tujuh hari dan dapat diperbarui.
Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR