Baca Juga: Waduh! Masuk Masa PSBB Transisi, Angka Kecelakaan Jadi Meningkat Tajam
Lantas bagaimana proses mengurusnya?
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi mengatakan, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
"Jadi yang dijamin oleh oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan," kata Mulyadi dilansir dari Gridoto, Kamis(16/7/2020).
"Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi. Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian," tambahnya.
Baca Juga: Lady Bikers Waspada, Naik Motor Pakai Sepatu High Heels Bisa Bikin Celaka Nih
"Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit. Ketika korbannya meninggal dan terjamin jasa raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tuturnya.
Namun menurut Mulyadi, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan sendiri.
"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu gak kita jamin," paparnya.
Sementara untuk besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR