Terlibat Kecelakaan? Enggak Pake Ribet Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Kamis, 16 Juli 2020 | 08:05 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan

Baca Juga: Waduh! Masuk Masa PSBB Transisi, Angka Kecelakaan Jadi Meningkat Tajam

Lantas bagaimana proses mengurusnya?

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi mengatakan, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

"Jadi yang dijamin oleh oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan,"  kata Mulyadi dilansir dari Gridoto, Kamis(16/7/2020).

"Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi. Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian," tambahnya.

Baca Juga: Lady Bikers Waspada, Naik Motor Pakai Sepatu High Heels Bisa Bikin Celaka Nih

"Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit. Ketika korbannya meninggal dan terjamin jasa raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tuturnya.

Namun menurut Mulyadi, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika  mengalami kecelakaan sendiri.

"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu gak kita jamin," paparnya.

Sementara untuk besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular