Horee, Ojek Online di Tangerang Raya Kembali Bisa Angkut Penumpang, 'Pergubnya Sudah di Tanda Tangani'

M Aziz Atthoriq - Kamis, 16 Juli 2020 | 17:05 WIB
Tribunnews.com
Gubernur Banten, Wahidin Halim

 

MOTOR Plus-Online.com- Horee, ojek online di Tangerang raya kembali bisa angkut penumpang.

Wabah pandemi corona membawa banyak dampak di Indonesia.

Khususnya buat para driver ojek online yang sempat tak boleh angkut penumpang.

Tentu saja hal itu guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Grab Boleh Angkut Penumpang di Sini, Driver Ojol Harus Pasang Alat Ini

Baca Juga: Virus Corona Menyebar Lewat Udara, Naik Ojol Masih Aman? Begini Penjelasan Doktor

Namun setelah beberapa kota lainnya duluan memperbolehkan ojol angkut penumpang, kali ini giliran Tangerang raya.

Gubernur Banten Wahidin Halim memperbolehkan ojek online (Ojol) di wilayah Tangerang Raya mengangkut penumpang di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2020,

Pergub tersebut berisi pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Masih Masa PSBB, Wali Kota Tangerang Ingin Ojek Online Bisa Narik Penumpang, Tinggal Tunggu Pergub

"Pergubnya sudah ditandatangani sama pak Gubernur (Wahidin Halim).

Ojek online sudah boleh angkut penumpang," kata Kadishub Banten Tri Nurtopo (dilansir dari Kompas.com(16/7/2020))

Tribunnews.com
Ilustrasi driver ojol.

Diizinkan kembali Ojol mengangkut penumpang mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 dan ditambah aturan dari Pergub Banten.

"Surat sudah dibikin dan sudah dikirim ke pihak perusahaan Gojek dan Grab di Jakarta," ujar Tri.

Baca Juga: Grab Boleh Angkut Penumpang di Sini, Driver Ojol Harus Pasang Alat Ini

Dijelaskan Tri, meskipun diperbolehkan mengangkut penumpang, ada standar oprasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan baik itu bagi perusahaan aplikasi, pengemudi dan penumpang.

Bagi perusahan, wajib menyediakan pos kesehatan disejumlah titik dengan dilengkapi alat penyemprot disinfektan, hand sanitiezer dan pengukur suhu.

Selain itu, perusahaan juga disarankan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.

Serta menyediakan penutup kepala, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bikers Catat! Masih Zona Merah, 18 Kecamatan di Kabupaten Tanggerang Bakal Terapkan PSBL, Ini Daftar Wilayahnya

Bagi pengemudi ojol telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.

"Harus di-rapid rest hasilnya harus tidak reaktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang," tutupnya.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular