MOTOR Plus-Online.com - Banyak bikers masih kurang sadar soal pentingnya masker.
Tapi, mulai tanggal 27 Juli mendatang jangan harap ada kelonggaran penggunaan masker.
Sebab, Pemprov Jawa Barat bakal menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang dikenakan berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Baca Juga: Bikers Wajib Catat! Jangan Turunkan Masker ke Dagu, Begini Alasannya..
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! 9 Tips Agar Tak Mudah Terjangkit Virus Corona
Peraturan penggunaan masker ini bertujuan untuk menurunkan penyebaran virus corona agar tidak makin meluas.
Aturan sanksi denda Rp 150 ribu dari Pemprov Jawa Barat berlaku untuk semua wilayah termasuk kota sateli Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi mendukung kebijakan Ridwan Kamil yang akan menerapkan denda Rp 100 hingga Rp 150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker.
Dukungan itu disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, pada Kamis (16/7/2020).
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR