MOTOR Plus-Online.com - Bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional sekarang bisa secara online sambil rebahan bro.
Ini salah satu inovasi dalam pembuatan SIM Internasional dari rumah.
Serta tanpa harus hadir di Satpas Korlantas Polri Jakarta.
Terobosan baru ini juga turut mendukung program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru yang meminimalkan pertemuan fisik tatap muka.
Baca Juga: Asyik, Bikin SIM Internasional Kini Bisa Online dan Diantar ke Rumah
Baca Juga: Wah! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan, juga mendukung forensik kepolisian.
Brother yang mau bikin SIM Internasional bisa akses link website siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Perlu diingat, saat melakukan registrasi online, brother harus melakukan pengisian data diri dengan benar.
Data diri harus sesuai dengan Identitas diri yang tercantum pada Pasport, Nomor dan golongan SIM.
Setelah website terakses, brother dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri.
berikut adalah tahapannya:
Lakukan registrasi online dengan mengisi data diri, di antaranya upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.
Selanjutnya, pilih cara pengambilan SIM Internasional.
Pengambilan bisa diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Gojek.
Baca Juga: Tanpa Tes Teori Dan Praktik Bikin SIM Internasional Cepat Mudah Dan Murah
Setelah semua diisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik
Kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Baca Juga: Wah... Ternyata Gampangan Bikin SIM Internasional Daripada Bikin SIM Biasa, Ini Buktinya
Jika persyaratan lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional.
kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu.
SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR