MOTOR Plus-Online.com- Lengkapi kelengkapan berkendara, polisi akan gelar razia selama 14 hari nih.
Hayo para bikers siapa nih yang merasa punya dosa?
Dosa yang dimaksud yaitu kesalahan atau ketidak lengkapan surat menyurat dalam berkendara.
Bisa saja SIM dan STNKnya mati, pajaknya tertunggak atau bahkan surat menyurat kumplit tapi lupa dibawa.
Nah mulai sekarang bikers harus lebih waspada nih, pastikan jika berkendara bawa kelengkapannya.
Karena dalam waktu dekat ini kepolisian akan menggelar razia atau Operasi Patuh Jaya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Patuh Jaya.
Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, atau sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?
Mengutip dari Kompas.com (20/7/2020) razia tersebut akan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Operasi Patuh Jaya akan berlangsung mulai tanggal 23 Juli, selama 14 hari. Sampai Agustus," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Dalam Operasi Patuh Jaya yang akan berlangsung, polisi akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
"Kita juga akan melakukan dengan upaya preventif, preemtif, dan edukasi," katanya.
Baca Juga: Awas! Polisi Segera Gelar Razia, Ini Pelanggaran yang Pasti Ditilang
Menurut Sambodo, operasi itu juga bertujuan untuk menciptakan kembali ketertiban masyarakat dalam berkendara.
Hal itu karena jumlah pelanggar lalu lintas dilaporkan meningkat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Kemarin, anggota memprioritaskan penanganan peneguran kebijakan PSBB karena fokus ke sana tidak melakukan penilangan, sehingga banyak pelanggaran lalu lintas," tutupnya.
Nah mulai sekarang masukkan semua surat menyurat dalam dompet dan pastikan selalu dibawa saat berkendara ya bro.
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Ini Daftar Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR