MOTOR Plus-online.com - Benarkah tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah kembali berlaku?
Dari kabar yang beredar, tilang elektronik sudah mulai berlaku sejak kemarin (20/7/2020).
Penindakan juga dikatakan akan mulai diterapkan lagi untuk tilang elektronik, maupun tilang manual alias konvensional.
Lalu apakah hal itu benar?
Baca Juga: Waspada! Pemotor Bandel Langsung Ditilang, Polisi Tambah 45 Titik Kamera ETLE
Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Bakal Tilang Motor Sekelas Harley-Davidson Kalau...
"Untuk hari ini belum kami berlakukan penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Pihaknya membenarkan bahwa tilang akan diberlakukan kembali agar masyarakat tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku di masa PSBB transisi.
Demi mewujudkan hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan anggotanya untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang menjadi marak di masa PSBB Transisi.
Sementara menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang elektronik dan konvensional baru akan diberlakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya 2020.
Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?
"Kami akan berlakukan kembali bersamaan dengan Operasi Patuh," katanya saat dihubungi secara terpisah.
Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar pada Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Operasi ini kembali digelar mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara setelah kegiatan masyarakat aktif lagi.
Menurut Kombes Sambodo, Operasi Patuh akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Selama 14 Hari, Perhatikan Kelengkapan Berkendara
Lokasi yang sering terdapat pelanggaran menjadi target operasi kali ini.
Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," kata Sambodo.
"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya.
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Ini Daftar Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2020
Ia pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR