Razia Gabungan Akan Digelar Selama 14 Hari, Boleh Gak Sih Polisi Cabut Kunci Kontak Motor?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Selasa, 21 Juli 2020 | 14:55 WIB
Twitter TMC Polda
Ilustrasi razia kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-Online.com- Razia gabungan akan digelar selama 14 hari, boleh gak sih polisi cabut kunci kontak motor?

Sempat ditiadakan sementara akibat Covid-19, polisi akan gelar razia gabungan selama 14 hari.

Ngomongin razia, bikers pernah gak nih kena atau diberhentikan pak polisi saat ada operasi?

Biasanya sering nih polisi saat razia cabut kunci kontak pengendara secara tiba-tiba.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Selama 14 Hari, Perhatikan Kelengkapan Berkendara

Hasilnya pengendara terpaksa dorong deh pinggirkan motornya ke tempat aman

Lantas apakah dibenarkan menyita kunci kendaraan seperti kejadian tersebut?

Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto pun berikan penjelasan.

Menurut Budiyanto, jika dilihat dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.

Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan.

"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) kita diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi, maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," kata Budiyanto.

Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas.

Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.

Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Bakal Tilang Motor Sekelas Harley-Davidson Kalau...

"Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan," ucapnya.

"Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," ucapnya.

Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli-5 Agustus 2020.

Ada belasan jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca Juga: Waspada! Hari Ini Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditilang, Simak 15 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia.

Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi aturan lalu lintas.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular