MOTOR Plus-Online.com- Razia gabungan akan digelar selama 14 hari, boleh gak sih polisi cabut kunci kontak motor?
Sempat ditiadakan sementara akibat Covid-19, polisi akan gelar razia gabungan selama 14 hari.
Ngomongin razia, bikers pernah gak nih kena atau diberhentikan pak polisi saat ada operasi?
Biasanya sering nih polisi saat razia cabut kunci kontak pengendara secara tiba-tiba.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Selama 14 Hari, Perhatikan Kelengkapan Berkendara
Hasilnya pengendara terpaksa dorong deh pinggirkan motornya ke tempat aman
Lantas apakah dibenarkan menyita kunci kendaraan seperti kejadian tersebut?
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto pun berikan penjelasan.
Menurut Budiyanto, jika dilihat dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.
Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan.
"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) kita diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi, maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," kata Budiyanto.
Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas.
Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.
Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Bakal Tilang Motor Sekelas Harley-Davidson Kalau...
"Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan," ucapnya.
"Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," ucapnya.
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli-5 Agustus 2020.
Ada belasan jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia.
Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi aturan lalu lintas.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR