MOTOR Plus-Online.com- Wacana motor custom dilegalkan nyaring terdengar, begini kata builder.
Baru-baru ini terdengar bahwa pemerintah akan melegalkan motor custom atau motor modifikasi.
Memang motor custom kerap tidak dilengkapi atau tidak sesuai dengan surat asli kendaraannya.
Menanggapi wacana pelegalan motor custom, builder (modifikator) langsung berkomentar.
Baca Juga: Motor Custom Bakal Dilegalkan dan Bebas Wara-wiri di Jalan Raya, Sekjen IMI Angkat Bicara
Gagasan bisa melegalkan sepeda motor hasil rancang bangun sendiri alias motor custom kembali digulirkan.
Latar belakangnya, yaitu ingin mengembangkan industri kreatif ini agar bisa dinikmati di dalam dan liar negeri.
Kendati demikian, Ari Suprianto, punggawa Protechnic Moto, workshop motor custom asal Rempoa, Tangerang Selatan, mengatakan.
Pada dasarnya kreator dan konsumennya harus sadar kondisi motor yang dimodifikasi.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha MT-25 Ganti 'Baju' Jadi Sport Retro Ala XSR250
"Kalau bodong ya tetap bodong. Tergantung yang dicustom, kalau memang motornya bersurat tinggal datang ke polisi kalau motor ini merubah bentuk," kata Ari, Selasa (21/7/2020).
Contohnya kata Ari, memodifikasi motor sport jadi chopper dan membuat rangka serta banyak komponen lain sendiri.
Asal motornya memang bersurat, mau dimodifikasi apapun bisa keluar pengesahannya.
Ari mengatakan, sulit kalau memang motornya sudah tidak bersurat kemudian ingin bisa lengkap seperti motor baru.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Scorpio Z Aliran Street Tracker, Inspirasinya Serial Kartun Jadul Silverhawk
Apalagi jika rangka bikin sendiri tidak ada nomornya, mesin copotan dan lain-lain tapi ingin punya surat.
"Sulit kan, terus From A, pabrikan, ATPM. Susah, itu seperti khayalan. Sekarang kalau yang bersurat kan harus uji kelayakan, uji emisi, standarisasi pabriknya.
Kalau (kelasnya) bengkel apakah sudah standar dari segi alatnya, pengerjaannya, kan tidak mudah. Kita juga harus sadar diri, kalau motornya bodong ya bodong," katanya.
"Kalau mau dilegalkan artinya harus ada standarisasi bengkel juga kalau begitu. Dari segi pengerjaan, SDM, banyak yang harus dipikirkan dan terlibat,
Nantinya juga bakal pakai surat izin dan jadinya malah ribet," kata Ari.
Untuk kasus motor custom atau paling tidak yang modifikasi berat sampai mengubah bentuk standar motor kata Ari, sebetulnya hal itu sudah ada aturannya.
Tinggal datang ke polisi untuk minta pengesahan motor ubah bentuk.
"Kalau motor custom itu sebetulnya ada peraturannya yaitu ubah bentuk. Itu ada. Misalnya ninja 2-tak terus dicustom jadi trail, kiha ajukan ubah bentuk, itu ada dan sudah dari dulu," kata Ari.
Baca Juga: Asyik, Modal Segini, Windshield Yamaha XMAX Bisa Naik Turun Sendiri Pakai Tombol
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR