MOTOR Plus-Online.com- Daripada kena tilang, ini cara kepepet pasang pelat nomer motor yang mendadak lepas.
Dalam berkendara tentu ada peraturan lalulintas yang wajib dipatuhi, kalau ya dijamin bisa kena tilang pak polisi.
Namun walau sudah mengetahui peraturan masih saja ada pengendara yang melanggar aturan.
Salah satunya tidak pasang pelat nomer (TNKB) motor.
Nah baru-baru ini kepolisian akan mengadakan razia besar-besaran.
Razia tersebut bernama 'Operasi Patuh Jaya 2020' yang akan dimulai 23 Juli 2020 dan berlangsung 14 hari.
Sekadar informasi, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.
Terkadang pemotor juga bukan sengaja tidak pasang pelat nomernya, melainkan pelat motor yang jatuh atau dadakan lepas dijalan.
Baca Juga: Razia Gabungan Akan Digelar Selama 14 Hari, Boleh Gak Sih Polisi Cabut Kunci Kontak Motor?
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR