Daripada Kena Tilang, Ini Cara Kepepet Pasang Pelat Nomer Motor yang Mendadak Lepas

M Aziz Atthoriq - Rabu, 22 Juli 2020 | 16:30 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
ilustrasi plat nomer pada motor

 

MOTOR Plus-Online.com- Daripada kena tilang, ini cara kepepet pasang pelat nomer motor yang mendadak lepas.

Dalam berkendara tentu ada peraturan lalulintas yang wajib dipatuhi, kalau ya dijamin bisa kena tilang pak polisi.

Namun walau sudah mengetahui peraturan masih saja ada pengendara yang melanggar aturan.

Salah satunya tidak pasang pelat nomer (TNKB) motor.

Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Besok, Bikers Jangan Sampai Jadi Korban Polisi Nakal, Ini Ciri-ciri Razia Resmi

Nah baru-baru ini kepolisian akan mengadakan razia besar-besaran.

Razia tersebut bernama 'Operasi Patuh Jaya 2020' yang akan dimulai 23 Juli 2020 dan berlangsung 14 hari.

Sekadar informasi, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.

Terkadang pemotor juga bukan sengaja tidak pasang pelat nomernya, melainkan pelat motor yang jatuh atau dadakan lepas dijalan.

Baca Juga: Razia Gabungan Akan Digelar Selama 14 Hari, Boleh Gak Sih Polisi Cabut Kunci Kontak Motor?

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular