MOTOR Plus-online.com - Helm SNI tetap ditilang ketahui logo yang benar agar lolos razia polisi.
Pemotor harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi apalagi sekarang sedang gencar operasi Patuh Jaya 2020.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman
Baca Juga: Waduh, Operasi Patuh Kalimaya Digelar Tanpa Razia, Bikers Bisa Melanggar Seenaknya Nih
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
KOMENTAR