Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah bilang sadar atau tidak barang ‘ilegal’ ini mudah masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Gak Nyangka, Ternyata Perilaku Naik Motor Begini, Bisa Ditilang Polisi
“Paling banyak lewat online. Perilaku berbelanja sehari-hari yang telah membudaya secara luas, khususnya di kalangan konsumen milenial, ” katanya.
Ia mengaku, dengan masuknya barang BM ini konsumen pihak yang paling dirugikan.
“Mereka gak bisa melakukan komplain, garansi tidak dijamin,” bilang Justisiari.
Di sisi lain, produsen dan distributor resminya juga tidak bisa berlepas tangan.
Baca Juga: Turing Lebih Asyik Dengan Interkom, Harganya Murah Kok
Hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha tentunya tidak akan terlepas dengan kewajiban dan hak konsumen yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak dasar konsumen yang diatur dalam undang-undang tersebut salah satunya hak mendapat informasi (the right to be informed).