Waduh Banyak Intercom Black Market di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan Produsen?

M. Adam Samudra, Erwan Hartawan - Jumat, 24 Juli 2020 | 15:45
Ilustrasi penggunaan Intercom/ Interkom
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi penggunaan Intercom/ Interkom

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah bilang sadar atau tidak barang ‘ilegal’ ini mudah masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Gak Nyangka, Ternyata Perilaku Naik Motor Begini, Bisa Ditilang Polisi

“Paling banyak lewat online. Perilaku berbelanja sehari-hari yang telah membudaya secara luas, khususnya di kalangan konsumen milenial, ” katanya.

Ia mengaku, dengan masuknya barang BM ini konsumen pihak yang paling dirugikan.

“Mereka gak bisa melakukan komplain, garansi tidak dijamin,” bilang Justisiari.

Di sisi lain, produsen dan distributor resminya juga tidak bisa berlepas tangan.

Baca Juga: Turing Lebih Asyik Dengan Interkom, Harganya Murah Kok

Hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha tentunya tidak akan terlepas dengan kewajiban dan hak konsumen yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak dasar konsumen yang diatur dalam undang-undang tersebut salah satunya hak mendapat informasi (the right to be informed).

Cardo Freecom 1+, intercom helm berkualitas harga cuma Rp 1 jutaan.
(Cardo)
Cardo Freecom 1+, intercom helm berkualitas harga cuma Rp 1 jutaan.

Source : GRID OTO
Editor : Aong

TERPOPULER