Awas Polisi Mengincar 6 Part Kendaraan Anda di Razia Operasi Patuh 2020 Jika Tak Terpasang Jangan Keluar Rumah

Aong - Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:00 WIB
Kompas.com
Polisi sedang memeriksa kelengkapan kendaraan atau motor

MOTOR Plus-online.com - Awas polisi mengincar 6 part kendaraan anda di razia Operasi Patuh 2020 jika tak terpasang jangan keluar rumah.

Razia besar-besaran ini digelar serempak di seluruh wilayah Indonesia.

Razia gabungan atau operasi patuh 2020 sedang berlangsung selama 14 hari. 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengatakan terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang

Baca Juga: Waspada Razia Operasi Patuh 2020 Sudah Dimulai Tiap Daerah Ada Tilang Tambahan

Razia ini salah satunya untuk penegakan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan secara persuasif dan humanis.

Setiap daerah berbeda nama dan target dari Razia Operasi Patuh 2020 ini. 

Namun tidak menutup kemungkinan polisi tetap menilang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi part pendukung keselamatan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 diterangkan sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Razia Operasi Patuh 2020 Sudah Dimulai Tiap Daerah Ada Tilang Tambahan

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 part yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu:

1. Spion, lengkap kiri kanan

2. Lampu utama atau headlamp

3. Lampu rem atau stop lamp

4. Klakson

5. Pengukur kecepatan atau spidometer

6. Knalpot

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 1.763 Pengendara Ditilang Polisi, Pelanggaran Ini Paling Banyak 

Jika salah satu dari 6 part tersebut tidak terpasang siap-siap ditilang di razia operasi patuh 2020 dengan denda Rp 250 ribu.

Sebenarnya satu lagi part atau komponen yang wajib terpasang dan tidak boleh di modifikasi.

Apalabila melanggar dendanya lebih mahal dari 6 part tersebut yaitu wajib menggunakan pelat nomor standar.

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polda Jateng Juga Ikut Gelar Operasi Patuh Candi, Ini Sasarannya

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

Baca Juga: Hari Ini Razia Gabungan Resmi Digelar, Pemotor Gak Pakai Masker Langsung Ditilang?

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

DI JAKARTA NAMANYA OPERASI PATUH JAYA 2020

Di dalam razia besar-besaran kali ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberi nama Operasi Patuh Jaya 2020.

Diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, untuk wilayah DKI Jakarta, ada 5 sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Awas! Razia Gabungan Bakal Sering Pindah-pindah, Ini Alasannya

Razia Operasi Patuh Jaya 2020 ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun ini digelar di tengah masa transisi PSBB.

Oleh karena itu, semua personel harus menerapkan protokol kesehatan.

"Tujuannya ada dua. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas," kata Fahri.

Baca Juga: Razia Gabungan Sebentar Lagi, Masih Penasaran Apa Boleh Motor Sport Dan Moge Gak Pasang Pelat Nomer Depan?

Kedua, ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," sambungnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Pastinya juga perlu dicatat letak atau lokasi razia operasi patuh jaya 2020.

1. Jakarta Selatan

- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM

- Jalan Raya Fatmawati

- Jalan TB Simatupang depan Antam

- Jalan Ciputat Raya

- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan

- Jalan Raya Ragunan

- Jalan Buncit Raya

- Jalan Raya Casablanca

- Jalan Raya Antasari

- Jalan Raya RA Kartini

- Jalan Kapten Tendean

- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1

- Jalan Iskandarsyah

- Jalan Raya Lenteng Agung

- Jalan Ciputat Raya

- Jalan Duren Tiga

- Jalan Bukit Duri Manggarai

- Jalan Pasar Kebayoran Lama

2. Jakarta Timur

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Pramuka

- Jalan Pemuda

- Jalan Dewi Sartika

- Jalan Bekasi Timur

- Jalan Kolonel Sugiono

- Jalan Basuki Rahmat

- Jalan Otista

- Jalan Jatinegara Barat

3. Jakarta Utara

- Jalan Yos Sudarso

- Jalan RS Martadinata

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Raya Buncit

4. Jakarta Barat

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Daan Mogot

- Jalan Kamal Raya Cengkareng

- Jalan Letjen S Parman

- Jalan Panjang

- Tol Jakarta-Tangerang

- TL Tomang

- Jalan Jembatan Besi

5. Jakarta Pusat

- TL Simpang Lima Senen

- TL Coca Cola Cempaka Putih

- TL Pintu Besi

- Jalan Kebon Sirih

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Kepu Senen

- Jalan Ali Idrus Gambir

- Jalan Garuda Kemayoran

- Jalan Kramat Raya Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Karet Bivak Tanah Abang

- Jalan Imam Bonjol Menteng

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Atrium Senen

- Blok A Pasar Tanah Abang

- TL Carolus

- Jalan Letjen Suprapto

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan Pejambon

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular