Operasi Patuh 2020 Sudah Berjalan, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang

Erwan Hartawan - Sabtu, 25 Juli 2020 | 08:45 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi tilang polisi di Indonesia

MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2020.

Ini sebagai penerbitan lalu lintas kepada pengendara selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Razia rencananya digelar selama 2 pekan kedepan.

Operasi yang di mulai pada Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 1.763 Pengendara Ditilang Polisi, Pelanggaran Ini Paling Banyak

Tetapi juga menyoroti soal protokol kesehatan pengendara kendaraan bermotor, terutama terkait dengan penggunaan masker.

Meski hanya sebatas imbauan, tetapi masyarakat diminta untuk menggunakan masker guna menghindari penyebaran virus Corona.

Sementara itu, bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran serta berpotensi menyebabkan kecelakaan akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, untuk penindakan berupa tilang tidak langsung dilakukan meskipun pengendara melakukan pelanggaran.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular