Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp 3 Jutaan, Ini Fitur Canggih Pada Intercom Helm Cardo Packtalk Bold
Tapi, bagaimana jika helm pembalap dunia dipakai di Indonesia?
Bikers wajib hati-hati nih, dalam razia patuh 2020 polisi sedang mengincar logo 3 huruf pada helm.
Yang perli diingat penggunaan helm di Indonesia mempunya standar nasional tersendiri yaitu SNI.
Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:
Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR