Baca Juga: Dijual STNK dan BPKB Asli Alias Bukan Palsu, Ini Daftar Harganya
Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan. Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.
Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.
Namun bagaimana jadinya ketika nomor mesin atau rangka rusak akibat kecelakaan ataupun keropos karena faktor usia?
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.
Baca Juga: Awas! Mau Beli Motor Bekas? Jangan Sampai Berurusan dengan Polisi Gara-gara Hal Ini
"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus pada Sabtu (25/7/2020).
"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan dia akan ngetrack mesinnya ulang. Jadi yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.
Ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR