Cukup 3 Langkah Ngurus Nomor Mesin Motor yang Rusak dan Gak Bisa Terbaca Lagi

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Minggu, 26 Juli 2020 | 10:45 WIB
Otomotifnet
Cukup 3 langkah, begini ngurus nomor mesin motor yang rusak dan gak bisa terbaca lagi.

Baca Juga: Dijual STNK dan BPKB Asli Alias Bukan Palsu, Ini Daftar Harganya

Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan. Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.

Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.

Namun bagaimana jadinya ketika nomor mesin atau rangka rusak akibat kecelakaan ataupun keropos karena faktor usia?

Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.

Baca Juga: Awas! Mau Beli Motor Bekas? Jangan Sampai Berurusan dengan Polisi Gara-gara Hal Ini

"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus pada Sabtu (25/7/2020).

"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan dia akan ngetrack mesinnya ulang. Jadi yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.

Ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya:

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular