MOTOR Plus-online.com - Apa iya dengan adanya tes psikologi saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), angka kecelakaan dan pelanggaran bisa ditekan?
Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku yang jika habis, maka harus diperpanjang lagi.
Masyarakat yang ingin membuat SIM bisa mengajukan permohonan ke Samsat.
Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang
Baca Juga: Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Harus Lulus Tes Psikologi?
Di beberapa wilayah terdapat syarat tambahan untuk pemohon SIM baru, yaitu pemohon harus lulus uji psikologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguji, yaitu pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan tes psikologi untuk mendapatkan SIM baru penting dilakukan.
"Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek- aspek pisikoligis," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (22/7/2020).
Budiyanto menjelaskan, begitu pentingnya aspek psikologi.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
Untuk pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologi.
"Persyaratan tes psikologi disamping merupakan amanah undang-undang, juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Dikatakan Budiyanto, kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara legalitas dapat dilihat dari golongan SIM yang dikantongi.
Kemampuan yang dimiliki menjadi jaminan ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Buruan Urus Masa Berlaku SIM Nyaris Mati, Simak Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Tak hanya itu, pengendara harus paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar atau mengetahui rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran dan terhindar dari potensi risiko kecelakaan lalu lintas.
Termasuk memberikan jaminan keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar berarti meniadakan pelanggaran lalu lintas dan sekaligus menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR