Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.
Lalu apa arti SNI, DOT dan Snell di helm?
SNI, Snell, dan DOT memang sama-sama merupakan standar keselamatan di helm, tapi kamu sudah tahu belum apa bedanya?
"Kalau SNI itu standar nasional, yang mengeluarkan dari badan nasional terkait," ujar Annisa, staff Bekasi Helmet Gallery beberapa waktu lalu. "Kalau DOT dan Snell itu dari luar negeri, standar keselamatan juga di helm tapi bukan dari badan nasional," tambahnya.
Perlu diketahui juga bahwa sertifikasi SNI dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Helm DOT adalah akronim dari Department of Transportation.
Editor | : | Ahmad Ridho |