MOTOR Plus-online.com - Geger helm SNI tetap ditilang polisi saat razia gabungan, padahal tahap pengujiannya banyak banget.
Razia gabungan dalam Operasi Patuh 2020 menyasar pemotor soal helm.
Sebelumnya pengendara motor wajib memakai helm yang berlogo SNI.
Namun, hal itu enggak jaminan bakal lolos dari razia polisi.
Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?
Gencarnya operasi Patuh Jaya 2020 salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi adalah tidak menggunakan helm SNI.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
Lebih jauh lagi, banyak tahap pengujian tentang helm berstandar SNI.
Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi
Badan Standarisasi Nasional (BSN) punya sembilan tahap pengujian soal helm SNI.
Pertama, pengujian kejut helm SNI dengan menjatuhkan dari ketinggian 2,5 meter dengan kecepatan 20,8 km/jam langsung menghantam pada permukaan besi di bawah.
Tes ini dilakukan beberapa kali pada 4 sisi helm, yakni sisi jidat (ubun-ubun), sisi belakang, sisi kanan helm, dan sisi kiri helm.
Selanjutnya akan diperoleh nilai dari hasil tes tersebut yang menentukan apakah helm tersebut lulus atau tidak.
jika efek 'G force Peak' ini kepada helm melebihi nilai batas tertentu (sekitar 300 G, tergantung pada standar dan jenis test), helm tersebut tidak lulus test.
Uji Penetrasi
Konsep pengujian helm ini dari sisi durabilitas atau ketahanannya.
Cara pengujiannya adalah pertama-tama Helm diletakkan ke plat besi yang kokoh lalu kemudian sebuah besi yang bentuknya meruncig seberat 3kg menusuk shell helm dibagian atas helm.
Beban besi tidak boleh menembus helm atau bahkan mencapai kontak sesaat dengan bagian dalam helm dekat dengan bagian kepala, jika menembus maka uji tes akan gagal.
Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan
Uji Efektivitas Sistem Penahan
Tahap pengujian helm ini bertujuan helm tidak terlepaas saat pemotor terjatuh.
Helm dipasang pada tiang penyangga yang berdiri sehingga helm akan menghadap ke bawah pada sudut sekitar 135 derajat.
selanjutnya Helm ditempatkan pada posisi yang disesuaikan untuk mendapatkan kondisi "best fit".
Jika pada tes ini helm terlepas saat ditarik kebawah oleh beban besi yang dikaitkan, maka tes akan dinyatakan gagal.
4. Uji Kekuatan Sistem Penahan dengan Tali Pemegang
Proses pengujian helm kali ini diletakkan pada posisi kepala normal kemudian tali pengikat (strap) dagu diikat ke bawah dengan sebuah peralatan khusus.
Bagian rahang ditarik oleh beban dengan berat sekitar 23 kg selama kurang lebih satu menit.
Pengeujian ini kemudian dijalankan bertahap dari beban awal sekitar 23 kg hingga beban mencapai 38 kg.
Tes ini dinyatakan gagal apabila helm tidak dapat menahan beban mekanik atau jika terjadi perenggangan pada tali pengikat (strap) yang melebihi 30 mm.
Baca Juga: Waduh Banyak Intercom Black Market di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan Produsen?
5. Uji impact miring
Tes dampak miring (Oblique impact tests) bertujuan untuk mendapatkan informasi penting mengenai tingkat perlindungan helm.
Ada dua faktor yang mempengaruhi hasil tes impact miring pada helm.
Faktor pertama adalah sudut anvil di mana dampak helm, Yang kedua adalah gesekan antara shell dan bagian dalam helm.
Nilai gaya arah membujur puncak maksimal 2,5 kN, dengan waktu impact maksimal 15,5 N.detik.
8. Uji pelindung dagu
Selanjutnya untuk tes helm full face yang memiliki dagu maka dilakukan tes pelindung dagu
Tes ini untuk melihat kekuatan bagian dagu saat menerima benturan jika terjadi kecelakan dan bagian bagian dagu menerima benturan.
Cara pengujiannya adalah helm ditekakkan di sebuah plat dimana bagia dagu menghadap ke langit.
Kemudian sebuah benda yang terbuat dari besi dengan berat tertentu dijatuhkan dari atas menghantam bagian dagu.
Biar gak penasaran, simak videonya di bawah ya bro.
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR