MOTOR Plus-online.com - Polisi bilang ada alasan yang sering dipakai pemotor yang gak pakai helm.
Alasan ini dipakai oleh para pemotor yang ditegur oleh polisi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.
"Alasan para pelanggar biasanya 'karena rumah saya dekat', mengantar anak sekolah, atau membawa helm tapi tidak dipakai," kata Kompol Sriyanto.
Baca Juga: Geger Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Polisi Saat Razia Gabungan, Padahal Pengujiannya Banyak Banget
Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?
Seperti diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 saat ini sedang berlangsung, sejak hari Kamis (23/7/2020) lalu.
Sering juga ditemukan pengendara motor sudah apik pakai helm, helm bagus berstandar SNI pula, tapi penumpangnya malah tanpa helm.
Nah, ini yang para pemotor harus hati-hati, karena kalau ketahuan sama polisi dan diajak melipir, yang didenda bukan cuma si penumpang, tapi juga si pengendara.
Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.
Baca Juga: Waspada Bro Kode 3 Huruf di Helm Pembalap Dunia Tetap Ditilang Polisi Jika Tanpa Logo Ini
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR