MOTOR Plus-online.com - Sebelum keluar rumah kenali 15 incaran polisi dalam razia operasi patuh 2020.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan pelaksanaan Razia Operasi Patuh 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari.
Razia Operasi Patuh 2020 terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam penjelasannya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel Kepolisian akan mengutamakan upaya 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum.
Baca Juga: Pelanggaran saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Berkurang, Pemotor Mulai Patuh Peraturan?
Baca Juga: 4 Hari Razia Gabungan Digelar, Daerah Ini Catat Pelanggaran Terbanyak
Upaya penegakan hukum atau tilang untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan persuasif humanis yang mengedepankan tindakan pencegahan.
"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID–19.
Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia," pungkas Kakorlantas Polri saat memeberikan penjelasan di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis(23/7/2020).
Nah, sebelum keluar rumah kenali dulu 15 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Patuh 2020 ini.
Baca Juga: Ckckck, Ternyata Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2020
Dari release Korlantas Polri terdaftar 15 jenis pelanggaran yang ditilang yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
Baca Juga: Geger Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Polisi Saat Razia Gabungan, Padahal Pengujiannya Banyak Banget
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR