Bikers Wajib Waspada! Ini Jenis Pelat Nomor yang Bakal Terjaring Razia Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 29 Juli 2020 | 12:00 WIB
Otomania/Setyo Adi
Pelat nomor modifikasi

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan pasti bermaksud memperindah kendaraannya.

Salah satu caranya memodifikasi pelat nomor.

Sayangnya, banyak yang kurang paham soal batasan atau aturannya.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68.

Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya

Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman

Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.

Modifikasi seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Baca Juga: Segera Cek Kendaraan Anda Polisi Memburu 7 Pelat Nomor Model Ini Bila Janggal Segera ke Samsat

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata Fahri dilansir dari Kompas.com.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambungnya.

Fahri menambahkan, saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa saja melanggar aturan.

Baca Juga: 7 Pelat Nomor Motor yang Bakal Diburu Polisi, Dendanya Bikin Pusing!

Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis sesuai standar yang sudah ditetapkan kepolisian.

Berikut 7 macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular