MOTOR Plus-Online.com- 6 hari razia gabungan digelar, 4240 pengendara dapet surat cinta dari pak polisi.
Razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 sudah memasuki hari ke-6 hingga hari Selasa kemarin.
Bikers pasti sudah tau nih kalau polisi akan terus memburu pengendara yang gak taat aturan lalulintas.
Terbukti nih, hingga hari ke 6 digelarnya razia gabungan, 4.240 pengendara dapat 'surat cinta' dari pak polisi.
Eits tunggu dulu 'surat cinta' yang dimaksud bukan yang love-love gitu yah melainkan surat tilang akibat melanggar aturan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendata jumlah kendaraan yang ditindak pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Tercatat, ada 4.240 kendaraan yang melanggar dan ditindak dengan penilangan.
Dilansir dari Kompas.com (29/7/2020), sementara jumlah pelanggarannya lebih besar yaitu 12.250.
Baca Juga: 4 Hari Razia Gabungan Digelar, Daerah Ini Catat Pelanggaran Terbanyak
Polisi lebih banyak memberi teguran daripada menilang pengendara yang melanggar.
"Jumlah penindakan tilang sejumlah 4.240 dan teguran sejumlah 8.010 teguran," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Jumlah itu meningkat dari hari sebelumnya yang tercatat mencapai 1.885 kendaraan yang ditilang dan 3.609 pengendara ditegur.
Fahri menegaskan, pelanggar tercatat banyak terjadi pada dua wilayah yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Baca Juga: Bikers Kena Tilang Razia Gabungan, Gimana Sih Ngurusnya Kalau Surat Tilangnya Hilang?
Pelanggar yang ditindak umumnya kendaraan sepeda motor.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 14 hari terhitung hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020.
Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan setiap harinya.
Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI
Serta mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Gak Punya SIM Atau SIM Mati Bisa Lolos Razia Operasi Patuh Jaya 2020? Ini Penjelasannya
Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR