GridMotor.id - Beda nasib, gak punya SIM atau SIM Mati lolos Saat razia gabungan, menghalangi ambulans langsung ditilang.
Pemotor harus waspada nih karena operasi patuh jaya 2020 atau razia gabungan masih akan berlangsung sampai tanggal 5 Agustus 2020 mendatang.
Enggak punya SIM atau SIM mati masih mendapat toleransi dan enggak ditilang.
Tapi bagi yang nekat atau enggak sengaja jalan di depan dan menghalangi ambulans serta kendaraan yang diprioritaskan akan langsung ditilang.
Baca Juga: Asyik! Razia Gabungan Bisa Dapat Hadiah dari Polisi, Ini Syaratnya
Baca Juga: 15 Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Enggak Punya SIM atau SIM Mati Bebas Tilang?
Poin ke-9 yang menyebutkan Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan langsung ditilang.
Kenali 15 incaran polisi di razia Operasi Patuh Jaya 2020, enggak punya SIM atau SIM mati beneran bebas tilang?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. menjelaskan bahwa dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel Kepolisian akan mengutamakan upaya 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum.
"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID–19.
Baca Juga: Waduh, Wilayah Ini yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Selama Operasi Patuh Jaya 2020
Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia," pungkas Kakorlantas Polri saat memeberikan penjelasan di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis(23/7/2020).
Nah, sebelum keluar rumah kenali dulu pelanggaran yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Patuh 2020 ini.
Seenggaknya, ada 15 pelanggaran yang diincar polisi kali ini.
1. Menggunakan handphone saat berkendara
Baca Juga: Razia Gabungan Dimana-mana, Boleh Gak Sih Polisi Razia Hingga Jalan Perkampungan?
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Ini Jenis Pelat Nomor yang Bakal Terjaring Razia Polisi
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
Soal pelanggaran SIM termasuk enggak punya maupun masa berlaku SIM mati dikomentari Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.
"Untuk penindakan SIM mati atau tak punya itu gak termasuk," buka Kompol Sriyanto pada Minggu (26/7/2020).
Pihaknya hanya fokus pada pelanggaran pada rambu lalu lintas.
"Untuk saat ini kami hanya fokus pada pelanggaran rambu-rambu, stop line, marka jalan, bahu jalan dan tidak pakai Helm itu yang akan kita tindak," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Boleh Gelar Razia di Jalanan Kampung, Asal Ada Surat Ini
"Sehingga sekarang kita menggunakan sistem hunting," katanya lagi.
Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri tidak menggunakan sistem razia di tempat.
Hal itu untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara," bilang Kompol Sriyanto.
"Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR