MOTOR Plus-online.com - Awas! Sanksi lupa bawa SIM saat razia Operasi Patuh 2020 bikin lemes.
Yup, setiap pengendara motor memang seharusnya punya. Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, pemotor juga wajib membawa SIM saat berkendara.
Apalagi di tengah razia gabungan, termasuk Operasi Patuh 2020.
Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang
Ternyata, setiap pemotor yang gak bisa menunjukkan bukti kepemilikan SIM bisa ditilang.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menambahkan bahwa pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM tetap menjadi pelanggaran lalu lintas.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Baca Juga: Waduh, Wilayah Ini yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Selama Operasi Patuh Jaya 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR