"Lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang," ujar dilansir dari Kompas.com.
Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Selain itu, pelanggar diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: Asyik! Razia Gabungan Bisa Dapat Hadiah dari Polisi, Ini Syaratnya
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR