Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes

Galih Setiadi - Kamis, 30 Juli 2020 | 13:20 WIB
Kompas.com
Gak main-main, sanksi lupa bawa SIM saat razia Operasi Patuh 2020 bikin dengkul lemes bro.

"Lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang," ujar dilansir dari Kompas.com.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Selain itu, pelanggar diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Asyik! Razia Gabungan Bisa Dapat Hadiah dari Polisi, Ini Syaratnya

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular