MOTOR Plus-online.com - Berikut ini rincian dari 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh polisi, mana yang dendanya paling tinggi?Seperti diketahui, saat ini polisi sedang menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2020.Operasi Patuh Jaya 2020 digelar secara serempak oleh Polri, di seluruh wilayah Indonesia.Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar mulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang.
Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya
Baca Juga: Bukan Tilang, Polisi Lebih Banyak Lakukan Ini Pada Para Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2020Nah berikut ini rincian pelanggaran yang ditindak saat Operasi Patuh Jaya 2020, lengkap dengan dendanya.1. Menggunakan HP saat berkendara.Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.
Baca Juga: Seminggu Operasi Patuh Jaya 2020 Berlangsung, 2.736 Kendaraan Ini yang Paling Banyak Ditilang
Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.Bagi yang masih nekat lewat atau parkir trotoar akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000,- yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 284.Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000,-
Baca Juga: Waduh, Wilayah Ini yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Selama Operasi Patuh Jaya 20204. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Viral Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Thailand, Dendanya Bikin Dompet Kering
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.UU No 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.Pasalnya, bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: 6 Hari Razia Gabungan Digelar, 4240 Pengendara Dapet Surat Cinta dari Pak PolisiHal ini sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas.Setidaknya ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan diantaranya yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit, selanjutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: 15 Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Enggak Punya SIM atau SIM Mati Bebas Tilang?
Editor | : | Ahmad Ridho |