Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi

Fadhliansyah - Minggu, 2 Agustus 2020 | 08:56 WIB
Instagram @inforaziajkt
Ilustrasi razia resmi polisi. Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Baca Juga: Tak Hanya Gelar Razia Polisi Juga Hunting Pengendara dalam Operasi Patuh 2020, Ini Titik-titik Perburuannya

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Dari 15 daftar pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh 2020 ada dua pelanggaran yang sanksi dendanya paling tinggi.

Baca Juga: Gawat Nih, 50 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Dalam Sehari Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Pemotor Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Ini

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular