10 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polisi Tilang Ribuan Pengendara

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Minggu, 2 Agustus 2020 | 13:25 WIB
Kompas.com
10 hari razia Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, polisi tilang ribuan pengendara.

MOTOR Plus -Online.com - 10 hari razia Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, polisi tilang ribuan pengendara.

Sejak 23 Juli 2020 lalu kepolisian menggelar razia gabungan diberbagai wilayah.

Razia tersebut bernama 'Operasi Patuh Jaya 2020' yang akan digelar 14 hari.

Meski para pengendara sudah mengetahui aturan serta sanksi bila melanggar masih saja banyak yang nekat melanggar.

Baca Juga: Ini Dia Bedanya Razia Gabungan yang Digelar Saat Masa Pandemi, Hal Ini Juga Diperhatikan

Akibatnya polisi menjatuhkan sanksi tilang bagi pengendara yang masih melanggar.

Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi telah menilang 23.000 ribu lebih pengendara kendaraan roda dua dan empat.

"Total penindakan dengan tilang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 sebanyak 23.316 pengendara, sementara ada sebanyak 43.631 kami lakukan teguran," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, Minggu (2/8/2020)

Sriyanto menyampaikan, alasan pengendara lebih sering dikenakan sanksi teguran ketimbang sanksi tilang.

Baca Juga: Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi

Target utama pada Operasi Patuh Jaya 2020 memberikan edukasi dan preentif kepada masyarakat untuk lebih patuh kpd aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jadi kalau dilihat dari jumlah tilang pasti turun karena cara tilangnya berbeda, target operasinya berbeda," ucap dia.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.

Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.

Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya

Dari situ Polisi melakukan tilang konvensional kepada pelanggar.

Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Untuk jenis pelanggaran yang menjadi fokus pada Operasi Patuh Jaya 2020 yaitu pengendara melawan arus serta melintas di jalur Transjakarta.

Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang memasang strobo atau sirine, serta pelanggaran bahu jalan.

Baca Juga: 6 Hari Razia Gabungan Digelar, 4240 Pengendara Dapet Surat Cinta dari Pak Polisi

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular