MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, aturan ganjil genap segera diberlakukan lagi, kenali lokasinya.
Yup, pembahasan ganjil genap sempat menguat beberapa waktu lalu.
Banyak informasi beredar kalau aturan ganjil genap berlaku beberapa kendaraan, termasuk motor.
Untuk penerapannya sendiri, ganjil genap memang akan dimulai.
Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?
Hal itu sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Ia mengatakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor (ganjil genap) demi menghindari terjadinya penumpukan di tengah pandemi Corona.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting," ungkapnya melansir Kompas.com.
Kebijakan ganjil genap tersebut kembali diterapkan mulai besok (3/8/2020) dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Simak 25 ruas jalan yang menjadi fokus ganjil genap di Jakarta.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Menuai Pro Kontra, Yamaha Ikut Kasih Komentar
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
Baca Juga: Asosiasi Ojol Ikut Bereaksi Soal Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Berlaku Pedagang Motor Bekas Kegirangan
Namun Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020 masih sama.
Artinya baru berlaku untuk mobil pribadi.
"Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja," kata Syafrin.
"Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR