Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

Galih Setiadi - Minggu, 2 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, aturan ganjil genap segera diberlakukan lagi, kenali lokasinya.

Yup, pembahasan ganjil genap sempat menguat beberapa waktu lalu.

Banyak informasi beredar kalau aturan ganjil genap berlaku beberapa kendaraan, termasuk motor.

Untuk penerapannya sendiri, ganjil genap memang akan dimulai.

Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?

Hal itu sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Ia mengatakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor (ganjil genap) demi menghindari terjadinya penumpukan di tengah pandemi Corona.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting," ungkapnya melansir Kompas.com.

Kebijakan ganjil genap tersebut kembali diterapkan mulai besok (3/8/2020) dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Jalanan Macet dan Semrawut Lagi, Ganjil Genap Segera Berlaku? Kadishub DKI Jakarta Malah Bilang Begini

Simak 25 ruas jalan yang menjadi fokus ganjil genap di Jakarta.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Menuai Pro Kontra, Yamaha Ikut Kasih Komentar

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Asosiasi Ojol Ikut Bereaksi Soal Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Berlaku Pedagang Motor Bekas Kegirangan

Namun Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020 masih sama.

Artinya baru berlaku untuk mobil pribadi.

"Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja," kata Syafrin.

"Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular