Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 3 Agustus 2020, Cuma Bayar Rp 75 Ribu Langsung Beres

Ahmad Ridho - Senin, 3 Agustus 2020 | 08:15 WIB
TribunJakarta.com
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 3 Agustus 2020, Cukup Bayar Rp 75 Ribu Langsung Beres

MOTOR Plus-online.com - Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta Senin 3 Agustus 2020, cuma bayar Rp 75 ribu langsung beres.

Bikers harus cepat-cepat perpanjang SIM yang bakal mati atau habis masa belakunya.

Tapi enggak perlu repot atau jauh-jauh harus ke kantor Satpas SIM.

Dirlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling hari ini, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Anti Hujan dan Panas Bebas Dikendarai Tanpa SIM, Segini Banderol Kendaraan Imut Roda 4 Ini

Baca Juga: Beda Nasib, Gak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Razia Gabungan, Jalan di Depan Ambulans Ditilang

Layanan SIM keliling hari ini tersebar di lima lokasi di Jakarta.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.

Dikutip MOTOR Plus-online dari ntmcpolriinfo, lokasi SIM keliling tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Bagi bikers atau pemotor ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:

Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes

Jakarta Timur : Green Terrace Taman Mini

Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas

Baca Juga: Terobosan Baru Bikin SIM Gak Perlu ke Kantor Polisi dan Tanpa Antri Panjang, Ini 4 Titik Lokasinya

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 3 Agustus 2020 mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Horee Bikin SIM Tak Perlu ke Kantor Polisi Gak Perlu Antri Panjang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Enggak Punya SIM atau SIM Mati Lolos Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Incar Pelanggar Lalu Lintas

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Source : ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular