MOTOR Plus-online.com - Besok razia Operasi Patuh Jaya 2020 selesai lanjut ganjil genap, pemotor ketar-ketir cek pelat nomor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap saat ini membuktikan bahwa warga bisa tetap di rumah.
Hal ini untuk menanggapi kritikan bahwa kebijakan ganjil genap saat pandemi Covid-19 tak mengurangi mobilitas warga.
"Dari data terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah. Tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman," ucap Syafrin saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Murah Sekali Telkomsel Kasih Paket Internet 20 GB Harganya Rp. 2.500 Begini Cara Aktifinnya
"Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia malah keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," lanjut dia.
Atas hal tersebut Pemerintah Provinsi melalui Dishub memberlakukan kembali sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan.
Syafrin menjelaskan, tujuan pemberlakukan ganjil genap sebelum dan saat pandemi Covid-19 sangat berbeda.
Bila sebelum Covid-19 tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, namun saat ini tujuannya adalah agar mengendalikan orang yang tak berkepentingan untuk tak keluar rumah.
Baca Juga: Waspada, Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Tapi Bikers Belum Bisa Bernapas Lega
Apalagi bila dikaitkan dengan para pekerja perkantoran yang telah menerapkan sif kerja 50 persen dari rumah dan 50 persen dari kantor, maka seharusnya bisa lebih efektif.
"Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang yang tidak penting. Orang disiplin begitu WFH akan disiplin bekerja dari rumah.
Tapi, faktanya tidak. Indikatornya jelas, terjadi peningkatan mobilitas warga yang sangat tinggi dengan kendaraan pribadi," kata dia.
Ia berharap dengan adanya pembatasan ini, karyawan yang seharusnya WFH agar benar-benar tetap di rumah. Begitu pun dengan warga yang tak memiliki kepentingan di luar.
"Dengan pembatasan ini, misal tanggal genap nomer ganjil maka otomatis dia enggak bisa gerak.
Dia tetap di rumah bekerja dari rumah, tapi kalau tidak ada pembatasan itu dia bisa saja ketemuan," tambah Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan plat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.
Baca Juga: Awas! Nekat Naik Motor Sambil Main HP di Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Dijamin Bakal Rugi
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota, berikut rinciannya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR