Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Antara
Ilustrasi plang ganjil genap sudah berlaku untuk motor?

MOTOR Plus-Online.com - Ganjil-genap untuk kendaraan roda empat sudah kembali diterapkan di Jakarta.

Pemberlakuan ini terhitung sejak kemarin, Senin (3/8/2020).

Pemilik kendaraan pribadi pun mulai kembali menyesuaikan dengan peraturan.

Pelat nomor kendaraan serta penanggalan harus jadi perhatian, agar tak ditilang petugas.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi

Beberapa saat lalu pun ramai diperbicangkan soal wacana ganjil-genap untuk motor.

sebab itu, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan kapan Ganjil-genap untuk motor mulai berlaku?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun berikan penjelasan.

"Untuk ganjil-genap kendaaraan roda dua belum diberlakukan," kata Syafrin dilansir dari GridOto.com, Rabu (5/8/2020).

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular