MOTOR Plus-Online.com - Ganjil-genap untuk kendaraan roda empat sudah kembali diterapkan di Jakarta.
Pemberlakuan ini terhitung sejak kemarin, Senin (3/8/2020).
Pemilik kendaraan pribadi pun mulai kembali menyesuaikan dengan peraturan.
Pelat nomor kendaraan serta penanggalan harus jadi perhatian, agar tak ditilang petugas.
Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi
Beberapa saat lalu pun ramai diperbicangkan soal wacana ganjil-genap untuk motor.
sebab itu, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan kapan Ganjil-genap untuk motor mulai berlaku?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun berikan penjelasan.
"Untuk ganjil-genap kendaaraan roda dua belum diberlakukan," kata Syafrin dilansir dari GridOto.com, Rabu (5/8/2020).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR