Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore
Ada 4 persyaratan umum yang harus dibawa ketika akan melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, maupun 5 Tahunan untuk Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan dan Diskon yang lainnya dengan memanfaatkan Program Triple Untung+.
Persyaratan yang harus dilengkapi pemilik motor yang sebelum mengurus pajak kendaraan antara lain,
1. STNK asli
2. E-KTP asli
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya
Sementara itu, khusus untuk pajak 5 tahunan juga ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
Editor | : | Ahmad Ridho |