Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore
Ada 4 persyaratan umum yang harus dibawa ketika akan melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, maupun 5 Tahunan untuk Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan dan Diskon yang lainnya dengan memanfaatkan Program Triple Untung+.
Persyaratan yang harus dilengkapi pemilik motor yang sebelum mengurus pajak kendaraan antara lain,
1. STNK asli
2. E-KTP asli
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya
Sementara itu, khusus untuk pajak 5 tahunan juga ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
Persyaratan tersebut antara lain,
1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
2. Bukti hasil cek fisik
3. BPKB asli
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR