Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Ahmad Ridho - Kamis, 06 Agustus 2020 | 08:45
Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget.
Kompas.com
Kompas.com
Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget.

Persyaratan tersebut antara lain,

1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

2. Bukti hasil cek fisik

3. BPKB asli

Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Bonus Banyak Hadiah Menggiurkan, Caranya Gampang Banget

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, #Baraya bisa juga membayar melalui Aplikasi #Sambara maupun Samsat J’bret loh.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.

"Untuk DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu sudah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu. Namun, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER