Bikers Mau Pakai Pelat Nomor Cantik Atau Khusus? Nih Biaya Resminya Ada yang Seharga Motor Matic Baru

M Aziz Atthoriq - Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:45 WIB
kilasdaerah.kompas.com
Bikers ingin pakai pelat nomer cantik atau khusus? Intip nih biaya resminya.

 

MOTOR Plus-Online.com- Bikers ingin pakai pelat nomor cantik atau khusus? Intip nih biaya resminya ada yang seharga motor matic baru

Banyak cara yang dilakukan para pecinta otomotif untuk membuat kendaraannya terlihat spesial.

Bisa dengan memodifikasi bagian bodi hingga ke pelat nomor misalnya.

Pelat nomor? Iya selain terkadang banyak yang dicat ulang dirapihkan ada juga yang pesan angka spesial.

Baca Juga: Lagi Banyak Razia Gabungan, Pelat Nomor Mendadak Lepas? Begini Cara Kepepet Pasangnya Biar Gak Kena Tilang

Bisa sesuai dengan nama, tanggal dan tahun lahir hingga ke kata-kata unik.

Nah rupanya itu semua ada harga yang harus dibayarkan loh.

Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.

Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.

Baca Juga: Daripada Kena Tilang, Ini Cara Kepepet Pasang Pelat Nomer Motor yang Mendadak Lepas

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi

" Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.

Berikut ini besaran biaya yang dikenakan pada pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:

 1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Baca Juga: Daripada Kena Tilang, Ini Cara Kepepet Pasang Pelat Nomer Motor yang Mendadak Lepas

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

 

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular